1. Undang-undang Sistem kesehatan nasional :
Penerapan dan penyelenggaraan kesehatan memerlukan adanya kepastian hukum dalam bentuk berbagai peraturan dan perundang undangan yang mendukung yaitu:
a. Undang Undang Dasar Negara Repulik Indonesia tahun 1945 tanggal 18 agustus 2000(perubahan kedua) pasal 28H ayat (1);’’ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.’’
b. Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat (MPR) nomor: X tahun 1998 tentang pokok reformasi ;
c. Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat nomor: VII tahun 2001 tentang visi Indonesia masa depan;
d. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran negara tahun 1992 Nomor 100, Tambahan lembaran negera nomor 3495); ’’ melalui UU No. 23 Tahun 1992 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat. UU ini telah mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kesehatan, baik yang mencakup, filosofi, pengaturan antara hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab, upaya-upaya kesehatan maupun SDM. Dalam UU tersebut telah ditetapkan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.’’
e. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemeri ntah daerah (lembaran negara tahun 2004 nomor 125);
f. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (lembaran negara tahun 2004 nomor 126);
g. Undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional (lembaga Negara tahun 2000 nomor 206);
h. Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom (lembaran negara tahun 2000 nomor 41, tambahan lembaran negara nomor 4091);
i. Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah .
j. Keputusan Menteri kesehatan republik Indonesia nomor: 99a/Men.Kes/SK/III/1982 tentang berlakunya sistem kesehatan nasional;
k. Keputusan Menteri kesehatan republik Indonesia nomor: 574/Men.Kes/SK/IV/2000 tentang pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2010;
l. Keputusan Menteri kesehatan republik Indonesia nomor: 1277/Men.Kes/SK/XI/2001 tentang susunan organisasi dan tata kerja departemen Kesehatan.
2. Nama-nama Negara maju, berkembang, dan negara tidak berkembang dalam sistem kesehatan :
a. Negara-negara maju :
- Amerika Serikat
- Australia,
- Inggris,
- Kanada,
- Jerman,
New Zaeland,
Ø Perancis,
Ø Jepang,
Ø Belanda,
Ø Singapura
Ø Dan lain-lain
Ø Indonesia
Ø Malaysia
Ø India
Ø Cina
Ø Vietnam
Ø Myanmar
Ø Kamboja
Ø Laos
Ø Thailand
Ø Dan lain-lain