01 Maret, 2010

Masalah Otonomisasi dan Pancasila

Otonomisasi dan Pancasila

Dalam upaya bangsa Indonesia mencapai tujuan pembangunan nasional , yaitu otonomisasi. Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam meningkatkan harkat dan martabatnya. Tujuan Negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang rinciannya sebagai berikut : ‘’memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa’’ hal ini dalam pengertian Negara hukum material, yang secara khusus sebagai tujuan manifestasi nasional. Dan dalam sila pancasila juga tertuang mengenai perwujudan kesejahteraan rakyat yang memiliki nilai atau makna tertentu dalam pembangunan nasional.

Ketika gelombang gerakan reformasi melanda Indonesia maka seluruh aturan main dalam wacana politik mengalami keruntuhan terutama praktek-praktek elit politik yang dihinnggapi penyakit KKN. Bangsa Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera.

Bergulirnya reformasi di tanah air pada tahun 1998 telah mendorong dipercepatnya upaya revisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Setelah melalui pengkajian pada berbagai lembaga akademis, penelitian, profesi, dan terakhir melalui pembahasan alot oleh pemerintah dan legislatif maka lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini mengangkat ide desentralisasi pemerintahan dengan memberikan otonomi daerah yang luas dan utuh pada daerah otonomi kabupaten dan kota.

Sejalan dengan semangat otonomi daerah tersebut diperlukan dukungan seluruh elemen bagi implementasi-nya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kesediaan, keseriusan dan kerelaan untuk menyerahkan kewenangan yang dikuasainya selama ini kepada daerah, kemampuan pemerintah daerah untuk mengelola kewenangan yang dimiliki, dan dukungan seluruh lapisan masyarakat sangat menentukan bagi keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah ini.

Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah tersebut pada tanggal 30 Mei 2000 di Jakarta para bupati seluruh Indonesia sepakat untuk mendeklarasikan pembentukan suatu wadah kerjasama antar pemerintah kabupaten seluruh Indonesia. Wadah ini dinamakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia yang disingkat dengan APKASI.

A. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia

Otonomi daerah merupakan sebuah agenda nasional yang sangat strategis dalam rangka memelihara identitas, persatuan dan kesatuan bangsa guna mewujudkan tujuan nasional. Keberhasilan dalam melaksanakan otonomi daerah akan sangat menentukan perjalanan bangsa dan negara dimasa mendatang. Pembentukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) merupakan upaya menyediakan wadah kerjasama bagi pemerintah kabupaten dalam mendukung berhasilnya pelaksanaan otonomi daerah.

Sebagai upaya memantapkan keberadaan dan peranan APKASI dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, maka pada tanggal 3-4 Agustus 2000 yang lalu telah diselenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) I Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Pada Munas I ini telah dihasilkan beberapa keputusan di antaranya Konstitusi, Struktur Organisasi, dan Program Kerja APKASI.

APKASI sebagai asosiasi yang bersifat independen mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan daerah sebagai pencerminan kebhinnekaan dengan tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia guna mencapai tujuan dan cita-cita nasional. Sedangkan misi dari APKASI adalah :

* Memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.

* Menciptakan iklim kondusif dalam penyelenggaraan kerjasama antar kabupaten dalam upaya mewujudkan kepentingan kabupaten.

* Memanfaatkan peluang nasional, regional dan global guna kepentingan kabupaten.

Dalam melaksanakan misi tersebut APKASI bertujuan menciptakan iklm yang kondusif terhadap pelaksanaan kerjasama antar pemerintah kabupaten untuk memanfaatkan peluang nasional, regional dan global guna kepentingan kabupaten dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang dasar 1945.

Untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan APKASI maka dibentuk struktur organisasi APKASI yang terdiri dari :

* Rapat Umum Anggota,

* Dewan Pengurus Asosiasi,

* Direktur Eksekutif,

* Komisi Teknis,

* Sekretariat Asosiasi.

Melalui struktur organisasi ini digerakkan roda organisasi dan kegiatan asosiasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.

B. Pembangunan dan Bisnis Daerah

Pembangunan dan dunia usaha daerah adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan dan mempunyai jalinan yang sangat erat. Pelaksanaan pembangunan akan mendukung dan memberikan kesempatan dunia usaha untuk tumbuh dan berkembang. Sedangkan pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang dapat menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Pelaksanaan pembangunan di daerah selama ini lebih bersifat sentralistik dimana hampir semua program pembangunan direncanakan dan disusun secara terpusat dari Jakarta. Program pembangunan yang dilaksanakan di daerah cenderung disusun secara seragam tanpa memperhatikan kebutuhan, karakteristik dan spesifikasi masing-masing daerah. Program pembangunan yang disusun menurut sektor-sektor tersebut mengasumsikan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi setiap daerah sama.

Perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan yang sentralistik tersebut disatu pihak sebenarnya mempunyai keuntungan, seperti pelaksanaan pembangunan setiap sektor dilakukan secara merata di seluruh daerah. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada seluruh daerah untuk memperoleh produk pembangunan yang sama. Pembangunan sekolah dasar misalnya, melalui sentralisasi kebijakan program pembangunan ini dimungkinkan seluruh desa memiliki sekolah dasar.

Namun di sisi lain hal ini justru membawa dampak negatif bagi daerah, seperti hilangnya kreatifitas daerah, tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat dan tidak terlaksananya prioritas pembangunan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat daerah. Misalnya dengan kebijakan pembangunan sekolah dasar Inpres pada setiap desa, banyak sekolah dasar di daerah luar Jawa yang kekurangan murid sehingga gedung sekolahnya menjadi mubazir.

Pengembangan dunia usaha di daerah selama ini juga masih berjalan lambat dan boleh dikatakn sulit berkembang. Berbagai kebijakan pusat bahkan kurang menguntungkan bagi pengembangan dunia usaha dari golongan ekonomi lemah yang umumnya berada di daerah. Berbagai fasilitas kredit, keringanan pajak dan sebagainya lebih menguntungkan kalangan pengusaha konglomerat.

Kemampuan dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam mengembangkan dunia usaha juga sangat terbatas. Hal ini terlihat dengan banyaknya kebijakan dan regulasi yang berada di tangan pusat. Berbagai perizinan masih diputuskan dari Jakarta, sehingga kelompok pengusaha m eneng ah ke bawah mengalami kesulitan dalam memasuki persaingan dunia. Jangankan untuk tingkat nasional, regional maupun global, di tingkat lokal saja mereka lebih sering kalah bersaing dengan pengusaha kuat dari Jakarta. Sehingga kalangan dunia usaha daerah terus menerus mengalami kemunduran dan akhirnya hancur.

C. Peranan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia

Sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah yang luas dan utuh pada kabupaten dan kota, perkembangan pembangunan dan bisnis (dunia usaha) daerah dapat semakin ditingkatkan. Melalui desentralisasi penyeleng-garaan pemerintahan kepada daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengelola aspirasi dan tuntutan masyarakatnya.

Dengan kewenangan yang dimiliki ini daerah dapat mengembangkan kreativitasnya dalam menggali dan mengelola potensi yang dimiliki daerah untuk dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi perkembangan pembangunan daerah. Pembangunan daerah ini juga meliputi pembangunan terhadap dunia usaha. Sehingga dengan kewenangan untuk merencanakan dan mengelola pelaksanaan pembangunan tersebut pemerintah daerah sekaligus dapat mengembangkan dunia usaha didaerah.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sebagai wadah kerjasama pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mendukung perkembangan pembangunan dan dunia usaha daerah. Untuk itu APKASI pada Munas I tahun 2000 telah menyusun program kerja tahun 2000 – 2004 yang menjadi pedoman dan sekaligus sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun kedepan.

Prioritas agenda program kerja APKASI dititik-beratkan pada upaya-upaya untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Otonomi Daerah di seluruh kabupaten; mampu memberikan alternatif solusi permasalahan yang dihadapi pemerintah kabupaten dan mampu memfasilitasi pemerintah kabupaten. APKASI berupaya memfasilitasi kerjasama antar kabupaten, antara kabupaten dengan kota, dengan propinsi, dengan pemerintah pusat, dengan pihak ketiga (swasta), serta dengan lembaga/badan di luar negeri seperti negara donor atau lembaga internasional lainnya. Upaya fasilitasi ini guna memanfaatkan segenap peluang yang kondusif dalam kehidupan global, regional dan nasional bagi kepentingan kabupaten khususnya dan nasional umumnya.

Agenda program kerja APKASI (2000-2004) bidang pembangunan antara meliputi :

* Membuat peta potensi kabupaten berdasarkan hasil studi lapangan.

* Mengidentfikasi potensi kabupaten yang dapat dikerja-samakan antar kabupaten, antara kabupaten dengan kota , dengan propinsi, dengan pihak ketiga dan dengan badan/lembaga dari luar negeri.

* Terbangunnya sistem jaringan informasi peta potensi kabupaten dan informasi antar kabupaten.

Sedangkan program kerja bidang ekonomi meliputi :

* Menyelenggarakan program kerjasama pemberdayaan masyarakat dalam upaya meingkatkan kualitas kehidupan masyarakat di semua aspek kehidupan guna meningkatkan kemampuan profesional masyarakat sesuai bidang pekerjaannya.

* Melakukan kajian dalam upaya menekan jumlah pengangguran, masyarakat miskin dan putus sekolah serta upaya untuk mencari jalan keluar dalam menghadapi konflik horizontal dan vertikal.

* Memfasilitasi pemberdayaan petani dan pemberdayaan pesisir pantai dan kelautan.

Dari program kerja APKASI (2000-2004) yang telah ditetapkan melalui Munas I tahun 2000 tersebut terlihat keinginan kuat dari APKASI untuk berperan aktif mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Pengembangan pembangunan dan dunia usaha daerah merupakan salah satu aspek dari penyelenggaraan otonomi daerah tersebut.

Melakukan kajian dan penelitian serta pengembangan peta potensi daerah serta memfasilitasi kerjasama bagi pemerintah kabupaten merupakan wujud dari peranan APKASI dalam mendukung perkembangan pembangunan. Sedangkan untuk mengembangkan dunia usaha daerah disamping memfasilitasi kerjasama bagi kabupaten juga diupayakan untuk melakukan promosi investasi dan misi dagang kabupaten ke luar negeri dengan memanfaatkan fasilitas KBRI di seluruh dunia.

Dengan tersusunnya peta potensi daerah akan dapat diketahui kekuatan yang dapat dikembangkan dan “dijual” oleh daerah serta juga dapat diketahui kebutuhan, kekurangan dan kelemahan yang harus dipenuhi atau diatasi daerah. Hal ini sangat diperlukan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Sedangkan melalui kerjasama daerah dapat mengatasi segala kekurangannya bagi segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Dengan kerjasama dengan daerah tetangga dapat dikembangkan berbagai program dan proyek pembangunan yang lebih efektif dan efisien. Sedangkan kerjasama dengan pihak ketiga dan lembaga/badan bantuan internasional daerah dapat mengatasi kekurangan dari segi permodalan maupun untuk transfer teknologi.

APKASI sebagai wadah kerjasama pemerintah kabupaten juga berupaya memediasi penyelesaian perselisihan antar pemerintah kabupaten, antara kabupaten dengan kota, dengan propinsi maupun pihak ketiga lainnya. Dalam pengembangan dunia usaha di daerah bukan tidak mungkin akan terjadi perselisihan yang akan mengganggu hubungan antar daerah dan pengembangan dunia usaha itu sendiri.

Sedangkan satu hal penting lainnya peran APKASI adalah memberikan masukan dan pertimbangan secara proaktif kepada pemerintah terhadap semua kebijakan pemerintah atau pihak lain yang menyangkut kepentingan daerah. Peran ini akan memberikan dan meningkatkan bargaining position daerah terhadap pemerintah/pusat.

Walaupun masih melakukan penataan organisasi termasuk administrasi dan manajemen asosiai serta penyediaan sarana dan prasaran, APKASI secara bertahap telah memulai berbagai kegiatan merealisasikan program kerja yang telah disusun. Diharapkan ke depan peran aktif dan nyata dari APKASI dalam mendukung perkembangan pembangunan dan dunia usaha di daerah akan dapat dirasakan oleh seluruh kabupaten di Indonesia. Keberhasilan dalam pengembangan pembangunan dan dunia usaha merupakan salah aspek dari aspek keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah. Semoga upaya-upaya yang dilakukan APKASI mendapat dukungan dan mempunyai arti bagi seluruh daerah.

D. Otonomi Daerah Saat Ini

Otonomi Daerah yang dilaksanakan saat ini adalah Otonomi Daerah yang berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU ini, otonomi daerah dipahami sebagai kewenangan daerah otonom untuk menatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan prinsip otonomi daerah yang digunakan adalah otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelengarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup, dan berkembang di daerah. sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung-jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semkain baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah dalam UU 22/1999 adalah :

1. Penyelengaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah.

2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertangung jawab.

3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

4. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah.

5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi wilayah administratif.

6. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

7. Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administratis untuk melaksanakan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.

8. Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.

Dalam implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2001 terdapat beberapa permasalahan yang perlu segera dicarikan pemecahannya. Namun sebagian kalangan beranggapan timbulnya berbagai permasalahan tersebut merupakan akibat dari kesalahan dan kelemahan yang dimiliki oleh UU 22/1999, sehingga merekapun mengupayakan dilakukannya revisi terhadap UU 22/1999 tersebut.

Jika kita mengamati secara obyektif terhadap implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 yang baru berjalan memasuki bulan kesepuluh bulan ini, berbagai permasalahan yang timbul tersebut seharusnya dapat dimaklumi karena masih dalam proses transisi. Timbulnya berbagai permasalahan tersebut lebih banyak disebabkan karena terbatasnya peraturan pelaksanaan yang bisa dijadikan pedoman dan rambu-rambu bagi implementasi kebijakan Otonomi Daerah tersebut. Jadi bukan pada tempatnya jika kita langsung mengkambinghitamkan bahkan memvonis bahwa UU 22/1999 tersebut keliru.

E. Otonomi Daerah dan Prospeknya di Masa Mendatang

Sebagian kalangan menilai bahwa kebijakan Otonomi Daerah di bawah UU 22/1999 merupakan salah satu kebijakan Otonomi Daerah yang terbaik yang pernah ada di Republik ini. Prinsip-prinsip dan dasar pemikiran yang digunakan dianggap sudah cukup memadai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat dan daerah. Kebijakan Otonomi Daerah yang pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan dan pendemokrasian kehidupan masyarakat diharapkan dapat mememnuhi aspirasi berbagai pihak dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan negara serta hubungan Pusat dan Daerah.

Jika kita memperhatikan prinsip-prinsip pemberian dan penyelenggaraan Otonomi Daerah dapat diperkirakan prospek ke depan dari Otonomi Daerah tersebut. Untuk mengetahui prospek tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai pendekatan. Salah satu pendekatan yang kita gunakan disini adalah aspek ideologi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar