01 Maret, 2010

Pancasila secara Ilmiah.......!!!!!!!!!


Pengertian Pancasila, Ilmiah, Pengetahuan, dan Pengetahuan Ilmiah

1.1 Latar Belakang

Pancasila adalah dasar filsafat sejarah republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diumumkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No 7 bersama – sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara RI mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan kata lain dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai adasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan keudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara RI, yang hal ini direlisasikan melalui ketetapan sidang istimewa MPR tahun 1998 No XVIII/ MPR / 1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu – satunya asas orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencambut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangannya untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiwsa untuk benar – benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan objektif. Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupak label politik orde baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan orde baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peran ideologi Pancasila pada era reformasi dewasa ini akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya keprcayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu. Di dalam kehidupan kampus pun kesadaran mahasiswa akan pentingnya nilai-nilai pancasila semakin berkurang. Diharapkan dengan membaca makalah ini nilai-nilai yang ada didalam pancasila dapat diamalkan oleh segenap mahasiswa.

1.2 Tujuan
Tujuan Umum dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi Tugas mata kuliah Pancasila.
Adapun tujuan khusus dari pembuatan makalah ini adalah agar dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis secara ikhlas sebagai warga negara RI terdidik dan bertanggung jawab.

1.3 Manfaat
Adapun manfaat dari pembuatan makalah Pancasila ini adalah sebagai berikut :
1. Agar dapat menguasai dan memahami berbagai masalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang melandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan pertahanan nasional.
2. Agar memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai – nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
3. Agar memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai – nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa, bangsa dan bernegara.
Pengertian Pancasila

a. Pengertian pancasila secara etimologis
Secara etimologis istilah “pancasila” berasal dari sansekerta dari india (bahasa kasta brahmana). Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” vocal i pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vocal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau senonoh”
Kata kata tersebut dalam bahasa Indonesia terutama bahasa jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “panca syila” dengan vocal i pendek memiliki makna “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur.

b. Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan pancasila diawali ketika dalam siding BPUPKI pertama dr. Rajiman Widyodiningrat mengajukan suatu masalah, masalah tersebut adsalah tentang suatu calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampil dalam sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Moh. Yamin, Soetomo, dan Soekarno.

· Mr. Moh. Yamin (29 mei 1945)
Pada tanggal tersebut BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada kesempatan itu Mr. Moh.Yamin mendapat kesempatan pertama untuk mengemukan pemikirannya tentang dasar Negara. Pidato itu berisikan lima asas dasar Negara Indonesia merdeka yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat

· Ir. Soekarno (1 juni 1945)
Pada tanggal tersebut Soekarnomengucapkan pidatonya dihadapan sidang badan penyelidik. Dalam pidato tersebut diajukan secara lisan usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk yaitu :
  • Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau perikemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan social
  • Ketuhanan yang berkebudayaan
  • Ketuhanan yang maha esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  • Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.


Pengetahuan bisa didefinisikan atau diberibatasan sebagaimana berikut ini :


1. sesuatu yang ada atau dianggap ada

2. sesuatu hasil persesuaian subjek dengan objek
3. hasil kodrat manusia ingin tahu
4. hasil persesuaian antara induksi dengan deduksi

Pengetahuan universal (universal)

Usulan tentang rumusan dasar Negara tersebut Ir. Soekarno mengajukan nama yaitu “pancasila”. Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “tri sila” yang rumusannya :
1. Sosio nasional
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan yang maha esa

· Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

Rumusan Pancasila :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

c. Pengertian pancasila secara terminologis

Dalam sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945 berhasil mengesahkan UUD Negara RI yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal pasal yang berisi 37 pasal.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea tersebut tercantum rumusan pancasila sebagai berikut :
Pengertian lain pancasila :

1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut pandangan, pegangan, dan petunjuk hidup. Dalam hal ini, pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (pancasila diamalkan dalam hidup sehar-hari). Dengan kata lain pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Ini berartisemua tingkah laku dan tindak/perbuatan setiap manusia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila yang ada pada pancasila.
2. Pancasila sebagai jiwa bangsa
Dalam pengertian ini pancasila seperti dijelaskan dalam teori Von Savigny bahwa setiap bangsa mempunyai jiwa masing-masing yang disebut Volkgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa adanya atau lahir bersamaan dengan adanya bangsa indonesia, yaitu pada zaman sriwijaya-majapahit.
3. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Dalam pengertian ini pancasila sering disebut falsafah negara. Dalam hal ini pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Atau dengan kata lain pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian pancasila sebagai dasar negara seperti yang dimaksudkan sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945.
4. Pengertian pancasila yang bersifat sosiologis
Yang dimaksud dalam pengertian ini adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemsyarakatan pada umumnya. Sedangkan pengertian yang bersifat etis dari filosofis adalah dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.

Pengetian Pengetahuan
Selain definisi yang ada diatas, dalam kitab klasik ilmu logika, Pengetahuan itu didefinisikan sebagai suatu gambaran objek-objek eksternal yang hadir dalam pikiran manusia . Definisi ini juga disepakati oleh sebelas orang filosof dan ilmuwan Rusia.
Dalam redaksional lain juga dibahasakan maksud dari pengetahuan (knowledge) adalah sesuatu yang hadir dan terwujud dalam jiwa dan pikiran seseorang dikarenakan adanya reaksi, persentuhan, dan hubungan dengan lingkungan dan alam sekitarnya. Pengetahuan ini meliputi emosi, tradisi, keterampilan, informasi, akidah, dan pikiran-pikiran. Dalam komunikasi keseharian, kita sering menggunakan kalimat seperti, “Saya terampil mengoperasikan mesin ini”, “Saya sudah terbiasa menyelesaikan masalah itu”, “Saya menginformasikan kejadian itu”, “Saya meyakini bahwa masyarakat pasti mempercayai Tuhan”, “Saya tidak emosi menghadapi orang itu”, dan “Saya mempunyai pikiran-pikiran baru dalam solusi persoalan itu”.
Ketika mengamati atau menilai suatu perkara, kita biasanya menggunakan kalimat-kalimat seperti, saya mengetahuinya, saya memahaminya, saya mengenal, meyakini dan mempercayainya. Berdasarkan realitas ini, bisa dikatakan bahwa pengetahuan itu memiliki derajat dan tingkatan. Disamping itu, bisa jadi hal tersebut bagi seseorang adalah pengetahuan, sementara bagi yang lainnya merupakan bukan pengetahuan. Terkadang seseorang mengakui bahwa sesuatu itu diketahuinya dan mengenal keadaannya dengan baik, namun, pada hakikatnya, ia salah memahaminya dan ketika ia berhadapan dengan seseorang yang sungguh-sungguh mengetahui realitas tersebut, barulah ia menyadari bahwa ia benar-benar tidak memahami permasalahan tersebut sebagaimana adanya.
Selain versi diatas masih ada jawaban dari pertanyaan Apa yang dimaksud dengan pengetahuan ? Pengetahuan adalah suatu keadaan yang hadir dikarenakan persentuhan kita dengan suatu perkara. Keluasan dan kedalaman kehadiran kondisi-kondisi ini dalam pikiran dan jiwa kita sangat bergantung pada sejauh mana reaksi, pertemuan, persentuhan, dan hubungan kita dengan objek-objek eksternal. Walhasil, makrifat dan pengetahuan ialah suatu keyakinan yang kita miliki yang hadir dalam syarat-syarat tertentu dan terwujud karena terbentuknya hubungan-hubungan khusus antara subjek (yang mengetahui) dan objek (yang diketahui) dimana hubungan ini sama sekali kita tidak ragukan. John Dewey menyamakan antara hakikat itu sendiri dan pengetahuan dan beranggapan bahwa pengetahuan itu merupakan hasil dan capaian dari suatu penelitian dan observasi. Menurutnya, pengetahuan seseorang terbentuk dari hubungan dan jalinan ia dengan realitas-realitas yang tetap dan yang senantiasa berubah.

1. Jenis-jenis Pengetahuan

Pada umumnya pengetahuan dibagi menjadi beberapa jenis diantaranya :
1. Pengetahuan langsung (immediate)
Pengetahuan immediate adalah pengetahuan langsung yang hadir dalam jiwa tanpa melalui proses penafsiran dan pikiran. Kaum realis (penganut paham Realisme) mendefinisikan pengetahuan seperti itu. Umumnya dibayangkan bahwa kita mengetahui sesuatu itu sebagaimana adanya, khususnya perasaan ini berkaitan dengan realitas-realitas yang telah dikenal sebelumnya seperti pengetahuan tentang pohon, rumah, binatang, dan beberapa individu manusia. Namun, apakah perasaan ini juga berlaku pada realitas-realitas yang sama sekali belum pernah dikenal dimana untuk sekali meilhat kita langsung mengenalnya sebagaimana hakikatnya? Apabila kita sedikit mencermatinya, maka akan nampak dengan jelas bahwa hal itu tidaklah demikian adanya
2. Pengetahuan tak langsung (mediated)
Pengetahuan mediated adalah hasil dari pengaruh interpretasi dan proses berpikir serta pengalaman-pengalaman yang lalu. Apa yang kita ketahui dari benda-benda eksternal banyak berhubungan dengan penafsiran dan pencerapan pikiran kita.
3. Pengetahuan indrawi (perceptual)
Pengetahuan indrawi adalah sesuatu yang dicapai dan diraih melalui indra-indra lahiriah. Sebagai contoh, kita menyaksikan satu pohon, batu, atau kursi, dan objek-objek ini yang masuk ke alam pikiran melalui indra penglihatan akan membentuk pengetahuan kita. Tanpa diragukan bahwa hubungan kita dengan alam eksternal melalui media indra-indra lahiriah ini, akan tetapi pikiran kita tidak seperti klise foto dimana gambar-gambar dari apa yang diketahui lewat indra-indra tersimpan didalamnya. Pada pengetahuan indrawi terdapat beberapa faktor yang berpengaruh, seperti adanya cahaya yang menerangi objek-objek eksternal, sehatnya anggota-angota indra badan (seperti mata, telinga, dan lain-lain), dan pikiran yang mengubah benda-benda partikular menjadi konsepsi universal, serta faktor-faktor sosial (seperti adad istiadad). Dengan faktor-faktor tersebut tidak bisa dikatakan bahwa pengetahuan indrawi hanya akan dihasilkan melalui indra-indra lahiriah.
4. Pengetahuan konseptual (conceptual)
Pengetahuan konseptual juga tidak terpisah dari pengetahuan indrawi. Pikiran manusia secara langsung tidak dapat membentuk suatu konsepsi-konsepsi tentang objek-objek dan perkara-perkara eksternal tanpa berhubungan dengan alam eksternal. Alam luar dan konsepsi saling berpengaruh satu dengan lainnya dan pemisahan di antara keduanya merupakan aktivitas pikiran
5. Pengetahuan partikular (particular)
Pengetahuan partikular berkaitan dengan satu individu, objek-objek tertentu, atau realitas-realitas khusus. Misalnya ketika kita membicarakan satu kitab atau individu tertentu, maka hal ini berhubungan dengan pengetahuan partikular itu sendiri.
Pengetahuan universal mencakup individu-individu yang berbeda. Sebagai contoh, ketika kita membincangkan tentang manusia dimana meliputi seluruh individu (seperti Muhammad, Ali, hasan, husain, dan …), ilmuwan yang mencakup segala individunya (seperti ilmuwan fisika, kimia, atom, dan lain sebagainya), atau hewan yang meliputi semua indvidunya (seperti gajah, semut, kerbau, kambing, kelinci, burung, dan yang lainnya).
2. Tingkatan pengetahuan Ilmiah
Untuk mengetahui lingkup kajian pancasila serta kompetensi pengetahuan dalam membahas pancasila secara ilmiah, maka perlu diketahui tingkatan pengetahuan ilmiah sebagai mana halnya pada pengkajian pengetahuan lainnya. Tingkatan pengetahuan ilmiah dalam masalah ini bukan berarti tingkatan dalam hal kebenarannya namun lebih menekankan pada karakteristik pengetahuan masing-masing. Tingkatan pengetahuan ilmiah tersebut sangat ditentukan oleh macam pertanyaan ilmiah sebagai berikut :
a. Pengetahuan Deskriptif suatu pertanyaan “ bagaimana ”
b. Pengetahuan Kausal suatu pertanyaan “ mengapa ”
c. Pengetahuan Normatif suatu pertanyaan “ kemana “
d. Pengetahuan Essensial suatu pertanyaan “apa”

A. Pengetahuan deskriptif

Dengan menjawab suatu pertanyaan ilmiah “bagaimana” maka akan diperoleh suatu pengetahuan ilmiah yang bersifat deskriptif . pengetahuan macam ini adalah suatu jenis pengetahuan yang memberikan suatu keterangan, penjelasan secara objektif, tanpa adanya unsur subjektifitas. Dalam mengkaji pancasila secara objektif, kita harus menerangkan, menjelaskan, serta menguraikan pancasila secara objektif sesuai dengan kenyataan pancasila itu sendiri sebgai hasil budaya bangsa Indonesia. Kajian pancasila secara deskriptif ini antara lain berkaitan dengan kajian sejarah perumusan pancasila, nilai-nilai pancasila serta kajian tentang kedudukan dan fungsi pancasila, misalnya pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, pancasila sebagai kepribadian bangsa, pancasila sebagai dasar Negara republic Indonesia, pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia dan lain sebagainya.

B. Pengetahuan kausal
Dalam suatu ilmu pengetahuan upaya untuk memberikan suatu jawaban dari pertanyaan ilmiah “mengapa”, maka akan diperoleh suatu jenis pengetahuan “kausal”, yaitu suatu pengetahuan yang memberikan jawaban tentang sebab dan akibat. Dalam kaitannya dengan kajian tentang pancasila maka tingkatan pengetahuan sebab-akibat berkaitan dengan kajian proses kausalitas terjadinya pancasila yang meliputi empat kausa yaitu :
· Kausa materialis
· Kausa formalis
· Kausa efisien
· Kausa finalis
Selain itu juga berkaitan dengan pancasila sebagai sumber nilai, yaitu pancasila sebagai segala norma dalam Negara, sehingga konsekuensinya dalam segala realisasi dan penjabarannya senantiasa berkaitan dengan hokum kausalitas.

C. Pengetahuan Normatif
Tingkat pengetahuan “normatif” adalah sebagai hasil dari pertanyaan ilmiah “ kemana”. Pengetahuan normatif senantiasa berkaitan dengan suatu ukuran, parameter, serta norma-norma. Dalam membahas pancasila tidak cukup hanya berupa hasil deskripsi atau hasil kausalitas belaka, melainkan perlu untuk dikaji norma-normanya, karena pancasila itu untuk diamalkan, direalisasikan serta dikogkritisasikan.untuk itu harus memiliki norma norma yang jelas, terutama dalam kaitannya dengan norma hukum, kenegaraan serta norma-norma moral.
Dengan kajian normatif ini maka kita dapat membedakan secara normatif realisasi atau pengamalan pancasila yang seharusnya dilakukan atau “dassollen” dari pancasila, dan realisasi pancasila dalam kenyataan factualnya atau “ das sein ” dari pancasila senantiasa berkaitan dengan dinamika kehidupan serta perkembangan zaman.

D. Pengetahuan Essensial
Dalam ilmu pengetahuan upaya untuk memberikan suatu jawaban atas pertanyaan ilmiah “apa” maka akan diperoleh suatu tingkatan pengetahuan yang “essensial”. Pengetahuan Essensial adalah tingkatan pengetahuan untuk menjawab suatu pertanyaan yang terdalam yaitu suatu pertanyaan tentang hakikat segala sesuatu, dan hal ini dikaji dalam bidang ilmu filsafat. Oleh karena itu kajian pancasila secara essensial pada hakikatnya untuk mendapatkan suatu pengetahuan tentang intisari atau makna yang terdalam dari sila-sila pancasila, atau secara ilmiah filosofis untuk mengkaji hakikat sila-sila pancasila.

3. Syarat-syarat Ilmiah
Pancasila sebagai suatu kajian ilmiah, harus memenuhi syarat ilmiah sebagai dikemukakan oleh I.R. Poedijowijatno dalam bukunya “ tahu dan pengetahuan “ yang merinci syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :
a. Berobjek
b. Bermetode
c. Bersistem
d. Bersifat Universal
A. Berobjek
Syarat pertama bagi suatu pengetahuan yang memenuhi syarat ilmiah adalah bahwa semua ilmu pengetahuan itu harus memiliki objek. Oleh karena itu pembahasan pancasila secara ilmiah harus memiliki objek, yang dalam filsafat ilmu pengetahuan dibedakan atas dua macam yaitu “objek Forma’’ dan “objek material”. ‘Objek forma ‘ pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan pancasila, atau dari sudut pandang apa pancasila itu dibahas. Pada hakikatnya pancasila dapat dibahas dari berbagai macam sudut pandang, yaitu dari sudut pandang “moral” maka terdapat bidang pembahasan “moral pancasila”, dari sudu pandang “ekonomi” maka terdapat bidang pembahasan “ekonomi pancasila”, dari sudut pandang, “pers” maka terdapat bidang pembahasan “pers pancasila”, dari sudut pandang “hukum dan kenegaraan” maka terdapat bidang pembahasan “pancasila yuridis kenegaraan”, dari sudut pandang “filsafat”, maka terdapat bidang pembahasan “filsafat pancasila“ dan sebagainya.
“Objek materia” pancasila adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian baik yang bersifat empiris maupun non empiris. Pancasila adalah merupakan hasil budaya Indonesia, bangsa Indonesia sebagai kausa materialis pancasila atau sebagai asal mula nila
nilaii-nilai pancasila oleh karena itu objek materia pembahasan pancasila adalah bangsa Indonesia dengan segala aspek budayanya, dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu objek materia pembahasan pancasila adalah dapat berupa hasil budaya bangsa Indonesia yang berupa lembaran sejarah, bukti-bukti sejarah, benda sejarah, benda budaya, lembaran Negara, lembaran hukum maupun naskah naskah kenegaraan lainnya, maupun dat istiadat bangsa Indonesia sendiri. Adapun objek yang bersifat non empiris antara lain meliputi nilai nilai budaya, nilai moral, serta nilai religious, yang tercermin dalam kepribadian, sifat, karakter dan pola pola budaya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B. Bermetode

Setiap pengetahuan ilmiah harus memiliki metode yaitu seperangkat cara atau system pendekatan dalam rangka pembahasan pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif. Metode dalam pembahasan pancasila sangat tergantung pada karakteristik objek forma maupun objek materia pancasila. Salah satu metode dalam pembahasan pancasila adalah metode “analitico synthetic” yaitu suatu perpaduan metode analisis dan sintesis. Oleh karena objek pancasila banyak berkaitan dengan hasil hasil budaya dan objek sejarah oleh karena itu lazim digunakan metode “hermeneutika”, metode “koherensi historis”, serta metode “pemahaman, penafsiran dan interpretasi “, dan metode tersebut senantiasa didasarkan atas hokum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan.

C. Bersistem
Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh. Bagian bagian dari pengetahuan ilmiah itu harus merupakan suatu kesatuan, antara bagian bagian itu saling berhubungan, baik berupa hubungan interelasi (saling Hubungan), maupun interdependensi (saling ketergantungan). Pembahasan pancasila secara ilmiah harus merupakan suatu kesatuan dan kebulatan. Pembahasan secara ilmiah dengan sendirinya sebagai suatu system dalam dirinya sendiri yaitu pada pancasila itu sendiri sebagai objek pembahasan ilmiah senantiasa bersifat koheren (runtut), tanpa adanya suatu pertentangan didalamnya , sehingga sila sila pancasila itu sendiri adalah merupakan suatu kesatuan yang sistematik.

D. Bersifat universal
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya kebenaran tidak terbatas oleh waktu ruang, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah tertentu. Dalam kaitannya dengan kajian pancasila hakikat ontologis nilai nilai pancasila adalah bersifat universal, atau dengan lain perkataan intisari, essensi atau makna yang terdalam dari sila sila pancasila pada hakikatnya adalah bersifat universal.

Share Iklan Bisnis Investasi Online :


2 komentar:

  1. gak pengen mengkaji secara imiah tentang pembukaan uud45?

    BalasHapus
  2. Sebenarnya udah ada cuma belum di posting... hehheh

    BalasHapus